Sindikat Pengoplos Gas Rp 9 Miliar di Sukoharjo Terbongkar

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Sukoharjo, Jawa Tengah — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi menjadi gas non-subsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka ditangkap dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 5,4 miliar dari perputaran uang sindikat senilai Rp 9 miliar.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/696/XI/RES.5.5./2025/TIPIDTER tertanggal 1 November 2025. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Mapolres Sukoharjo pada Minggu (2/11/2025) sore.


Awal Terungkapnya Kasus

Kasus bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Solo–Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Tim Unit 3 Subdit II Dittipidter melakukan penyelidikan pada Rabu (29/10), dan menemukan kendaraan pick up keluar masuk membawa tabung LPG 3 kg bersubsidi.

Bacaan Lainnya

“Hasil observasi menunjukkan adanya kegiatan ilegal berupa pemindahan isi gas LPG 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg,” jelas Brigjen Pol. Moh. Irhamni.

Penindakan dilakukan pada Jumat (31/10/2025) pukul 16.00 WIB. Para pelaku menggunakan selang regulator modifikasi untuk memindahkan gas, serta es batu untuk mempercepat proses pendinginan tabung non-subsidi.

Untuk satu tabung 50 kg, dibutuhkan sekitar 16 tabung LPG 3 kg dengan waktu 3 jam, sedangkan tabung 12 kg diisi dari 4 tabung 3 kg selama 1 jam. Gas hasil oplosan ini dijual ke rumah makan, restoran, dan peternakan ayam di wilayah Jawa Tengah dengan keuntungan besar dari selisih harga subsidi dan non-subsidi.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating