Pematangsiantar, Sumatera Utara – Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil melalui kolaborasi bersama Intel Korem 022/Pantai Timur (PT). Tim gabungan TNI-Polri tersebut berhasil meringkus seorang pria berinisial DS (28) yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 1 kilogram pada Jumat (13/2/2026) malam.
Tersangka DS merupakan warga Huta Sumber Sari, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan berlangsung di pekarangan sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, sekira pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Polsek Perdagangan Ringkus Bandar Narkoba
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan ganja di lokasi tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Pembuangan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat gerak-gerik DS yang sangat mencurigakan saat berada di lantai dua rumah kos tersebut. Menyadari kehadiran tim gabungan, tersangka sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang tas ransel yang digendongnya ke halaman bawah.
“Melihat tindakan pelaku, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Saat diperiksa, petugas menemukan satu unit ponsel merk Vivo dan dompet di saku celana tersangka,” ungkap AKP Irwanta Sembiring, Senin (24/2).
Setelah tas ransel yang dibuang tersangka diamankan dan diperiksa, petugas menemukan dua bungkus besar berisi daun ganja kering yang telah dibalut lakban kuning dengan total berat bruto 1 kilogram.















Tinggalkan Balasan