Manado. Sulut – Kasus serius mengguncang dunia perdagangan pangan di Kota Manado, Sulawesi Utara. Seorang warga resmi melaporkan Toko Fresh Mart Bahu Mall atas dugaan penjualan daging ayam busuk yang menyebabkan anaknya mengalami keracunan makanan hingga harus mendapat perawatan medis.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP-B/142/II/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA pada 25 Februari 2025, dengan tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut menegaskan larangan bagi pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi. Dugaan bahwa daging ayam dijual dalam kondisi rusak dan berbau busuk menimbulkan kekhawatiran besar terhadap praktik bisnis yang mengabaikan keselamatan konsumen.
Kronologi Kejadian
Pelapor menceritakan bahwa pada Februari 2025, anaknya jatuh sakit setelah mengonsumsi daging ayam yang dibeli dari Fresh Mart Bahu Mall. Daging tersebut diketahui telah kedaluwarsa, rusak, dan berbau tidak sedap.









Tinggalkan Balasan