Grobogan, Jawa Tengah – Aktivitas tambang tanah urug atau galian C di Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, kini memicu kontroversi di tengah masyarakat dan kalangan pengusaha tambang resmi. Mengutip laporan dari kanal YouTube Media Indonesia Maju Visual, PT Alib yang mengelola lokasi tersebut dituding menyalahgunakan izin dengan dalih pemerataan lahan, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan komersialisasi material hasil galian ke luar wilayah secara masif.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa material dari Temurejo tersebut diduga dikirim untuk mencukupi kebutuhan kawasan industri di wilayah Tanggungharjo serta proyek KDMP yang disinyalir melibatkan oknum kepala desa setempat. Pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah melalui perwakilannya, Hadi, mengonfirmasi bahwa PT Alib memang mengantongi izin penjualan material, namun kapasitasnya hanya terbatas pada sisa hasil kegiatan utama (pemerataan).
Pernyataan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari para pelaku usaha tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) resmi di Kabupaten Grobogan. Mereka menilai terdapat kerancuan hukum jika kegiatan yang pada praktiknya merupakan produksi berskala besar hanya menggunakan izin pemerataan lahan. Sesuai aturan, aktivitas penambangan yang hasilnya langsung dimuat ke armada angkut untuk dijual wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).
Jika sebuah perusahaan melakukan penggalian lalu materialnya langsung dijual keluar, itu secara teknis adalah kegiatan produksi dan bukan sekadar penataan lahan. Izin pemerataan seharusnya mensyaratkan material digunakan untuk kepentingan internal lokasi, seperti pembuatan tanggul keliling, bukan untuk diproduksi dan dikomersialkan, ungkap salah satu pengusaha tambang legal saat memberikan pandangannya.
Para pengusaha mendesak Dinas ESDM Jawa Tengah untuk lebih selektif dan memperketat pengawasan di lapangan. Mereka mengkhawatirkan adanya praktik mafia tambang yang menggunakan kedok pemerataan lahan untuk menghindari pajak daerah dan kewajiban reklamasi, yang pada akhirnya merugikan pengusaha legal serta pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Grobogan.
















Tinggalkan Balasan