Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor, Universitas Tidar, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan tersebut. Tim media masih terus berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak yang terlibat.
Aturan Hukum yang Dilanggar:
1. Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja):
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
2. Pasal 480 KUHP (jika terbukti turut serta menadah barang hasil kejahatan):
“Dipidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
3. Pasal 55 KUHP (tentang penyertaan dalam tindak pidana):
“Orang yang turut serta melakukan tindak pidana dipidana sebagai pelaku.”
(TIM Media Jaringan PPWI)
Tinggalkan Balasan