Skandal Solar Subsidi di Proyek Kampus UNTIDAR: Diduga Libatkan Oknum Brimob dan TNI

Abah Sofyan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor, Universitas Tidar, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan tersebut. Tim media masih terus berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak yang terlibat.


Aturan Hukum yang Dilanggar:

1. Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja):

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

2. Pasal 480 KUHP (jika terbukti turut serta menadah barang hasil kejahatan):

Bacaan Lainnya

“Dipidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

3. Pasal 55 KUHP (tentang penyertaan dalam tindak pidana):

“Orang yang turut serta melakukan tindak pidana dipidana sebagai pelaku.”

(TIM Media Jaringan PPWI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating