SMPN 3 Mranggen Diduga Lakukan Pungli dengan Dalih Sumbangan dan Iuran, Bebani Orang Tua Siswa

Abah Sofyan

Selain itu, pelaku pungli di sekolah negeri dapat dijerat dengan hukum pidana dan administratif:

  1. Hukum Pidana:
    • UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12E: ancaman penjara 4-20 tahun.
    • KUHP Pasal 368: ancaman maksimal 9 bulan.
    • KUHP Pasal 423: ancaman maksimal 6 tahun (untuk PNS).
  2. Hukum Administratif:
    • Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009, pelanggaran maladministrasi bisa dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat hingga pencopotan jabatan.

Harapan Orang Tua dan Transparansi Pengelolaan Dana

Orang tua siswa berharap agar praktik pungutan di sekolah negeri dapat sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka juga meminta pihak sekolah untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana, baik yang bersumber dari sumbangan sukarela maupun dana BOS.

Sekolah negeri harus lebih berhati-hati dalam mengatur sumbangan. Selain mengajukan proposal penggalangan dana ke dinas pendidikan setempat, mereka juga diwajibkan untuk melaporkan penggunaannya secara terbuka kepada orang tua siswa dan masyarakat.

(Tim/Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating