Selain itu, pelaku pungli di sekolah negeri dapat dijerat dengan hukum pidana dan administratif:
- Hukum Pidana:
- UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12E: ancaman penjara 4-20 tahun.
- KUHP Pasal 368: ancaman maksimal 9 bulan.
- KUHP Pasal 423: ancaman maksimal 6 tahun (untuk PNS).
- Hukum Administratif:
- Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009, pelanggaran maladministrasi bisa dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat hingga pencopotan jabatan.
Harapan Orang Tua dan Transparansi Pengelolaan Dana
Orang tua siswa berharap agar praktik pungutan di sekolah negeri dapat sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka juga meminta pihak sekolah untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana, baik yang bersumber dari sumbangan sukarela maupun dana BOS.
Sekolah negeri harus lebih berhati-hati dalam mengatur sumbangan. Selain mengajukan proposal penggalangan dana ke dinas pendidikan setempat, mereka juga diwajibkan untuk melaporkan penggunaannya secara terbuka kepada orang tua siswa dan masyarakat.
(Tim/Red)
Tinggalkan Balasan