STNK Tak Kunjung Jadi, Warga Merugi: Diduga Ada Suap di Samsat Wonogiri

Abah Sofyan

Terkait hal ini, awak media menghubungi Kepala UPPD Samsat Wonogiri, Senen, ST, M.Si, melalui pesan WhatsApp. Kamis (02/10/2025), Ia merespons singkat:

Saya sampaikan ke pihak yang berwenang terkait STNK dan mutasi. Suwun infonya.

Sementara itu dihari yang sama, Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Subroto, S.H., M.H., menyatakan kesiapannya untuk melakukan evaluasi internal.

Siap, saya perbaiki mas,” ujarnya kepada media.

Bacaan Lainnya

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Nadi Santoso, SP., M.Si. ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, Kamis (02/10/2025) mengatakan, “Untuk STNK, materialnya menjadi wewenang Kepolisian, kami koordinasikan,” jawabnya singkat.

Masyarakat berharap respons cepat dan pembenahan menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan pajak kendaraan dapat pulih.

Aturan Hukum Terkait

  1. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    • Pasal 21: Pelaksana pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan transparan.
  2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
    • Pasal 5 dan 6: Melarang praktik suap dalam pelayanan publik.
  3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 5 ayat (1): Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dapat dipidana.

Ancaman Pidana (Jika Terbukti Suap atau Korupsi)

  • Pasal 5 UU Tipikor: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda antara Rp50 juta – Rp250 juta.
  • Pasal 21 UU Pelayanan Publik: Pejabat yang melanggar prinsip pelayanan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana disiplin.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating