Tambang Ilegal Menggila di Semarang! APH Diduga Tutup Mata

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Kota Semarang, Jawa Tengah – Aktivitas penambangan Galian C yang diduga ilegal bebas beroperasi di wilayah Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Lokasi penambangan ini tepat berada di samping Kampung Wisata Taman Lele, dan mengundang perhatian publik karena beroperasi tanpa papan nama perizinan resmi.

Di lokasi, terlihat jelas sejumlah alat berat melakukan pengerukan tanah secara terus-menerus. Tanah hasil galian itu kemudian diangkut menggunakan dump truck tanpa henti sepanjang hari, memicu gangguan lalu lintas dan keresahan warga sekitar.

Warga mengaku aktivitas tambang ilegal tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan mereka. Bahkan, proses pengangkutan tanah sering menghambat arus lalulintas dan menimbulkan polusi debu yang mencemari udara.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, kegiatan ini dikoordinatori oleh seseorang berinisial NG sebagai Korlap, dan diduga telah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Dugaan pembiaran ini semakin memperkuat kecurigaan warga terhadap adanya praktik mafia tambang di balik operasi tambang ilegal tersebut.

Menindaklanjuti hal ini, awak media mencoba menghubungi Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, S.I.K., M.H., melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 31 Agustus 2025, untuk dimintai tanggapan serta tindaklanjutnya. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak kepolisian.

Aturan Hukum & Ancaman Pidana:

Berdasarkan peraturan yang berlaku:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating