Tambang Pasir Ilegal di Banjarnegara: Pengawasan APH dan Dinas Dipertanyakan

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Banjarnegara, Jawa Tengah — Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, kembali menjadi sorotan publik. Dalam satu kawasan perbukitan, terdapat tiga lokasi tambang yang disebut-sebut dikelola oleh tiga pengusaha berinisial F, Yn, dan D. Operasi tambang ini telah berlangsung lama tanpa pengawasan memadai dari dinas terkait maupun aparat penegak hukum (APH), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dampak lingkungan.

Saat tim media melakukan penelusuran pada 28 November 2025, lokasi tambang ditemukan berada di area tersembunyi dengan akses jalan terjal. Kondisi tersebut membuat keberadaan tambang sulit terpantau oleh pihak berwenang. Namun, pemilik tambang tidak dapat ditemui saat itu.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Sebagian warga merasa terganggu. Jalan desa yang dilalui truk tambang menjadi licin saat hujan dan berdebu saat kemarau,” ungkapnya.

Terpisah, pemilik tambang berinisial F mengakui bahwa ia turut mengelola salah satu titik penambangan.

“Benar, saya memiliki tambang di lokasi itu. Namun bukan hanya saya, ada pengusaha lain juga. Kemungkinan dua bulan lagi kami berhenti karena pasir sudah hampir habis. Kami juga berencana membentuk paguyuban,” ujarnya.

Upaya konfirmasi ke Kepala Desa Karanganyar belum berhasil karena tidak berada di tempat. Melalui sambungan WhatsApp, Sekretaris Desa memberikan keterangan bahwa pemerintah desa pun merasa keberatan atas aktivitas tersebut.

“Kami risih karena banyak keluhan dari warga. Pemerintah desa sebenarnya hanya mengetahui keberadaannya, tetapi tidak menerima kontribusi apa pun. Di tingkat RT memang ada retribusi sebesar Rp5.000 per kendaraan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemdes akan melakukan koordinasi dengan para penambang.

“Jika tidak ada titik temu, kami tidak segan menutup lokasi tambang. Penambangan itu sudah mengganggu lingkungan dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.

Dari hasil penelusuran, aktivitas penambangan di Desa Karanganyar diduga kuat tidak memiliki izin resmi. Publik pun menagih ketegasan aparat dan instansi terkait untuk melakukan penegakan hukum secara terukur dan profesional.

 


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating