Boyolali, Jawa Tengah — Warga Dukuh Balong RT 25 RW 05, Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, melaporkan aktivitas tambang pasir milik CV Berkah Kusuma Abadi yang diduga kuat tidak memiliki izin lengkap, tidak membayar jaminan reklamasi (jamrek), dan tidak mengantongi izin lingkungan maupun Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari ESDM.
Aduan resmi telah dikirim warga dengan nomor laporan LGWP19512793 pada 22 Juli 2025. Tambang ini disebut hanya bermodal SIPB dan mengoperasikan tiga alat berat, meskipun lokasi tambang sangat dekat dengan pemukiman warga. Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas tambang juga merusak jalan desa. Anehnya, kepala desa setempat terkesan tutup mata dan tidak memberikan respons.
“Sudah jelas ilegal, tapi dibiarkan. Jalan rusak, rumah berdebu, kepala desa diam. Warga sudah geram. Kalau tak ditertibkan, kami akan bertindak sendiri,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Konfirmasi dari Polres Boyolali
Tinggalkan Balasan