Klaten, Jawa Tengah – Dugaan pengeroyokan terhadap empat warga Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, yang terjadi pada Kamis (10/10/2024) masih menyisakan pertanyaan besar terkait keberadaan provokator utama. Meski dua orang sudah divonis di Pengadilan Negeri Klaten, pihak kuasa hukum korban menilai kasus ini belum tuntas, terutama karena masih ada tiga nama berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang tidak jelas keberadaannya.
Tanggapan Kasatreskrim Polres Klaten Terkait Status DPS

Tinggalkan Balasan