Pekalongan, Jawa Tengah – Polres Pekalongan melalui Sat Reskrim berhasil menangkap seorang mucikari berinisial SN, alias Pesek (19), warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). SN diduga menjajakan tiga wanita kepada pria melalui akun media sosial yang ia kelola.
Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto, dalam konferensi pers pada Senin (11/11/24), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan timnya melalui pemetaan wilayah dan pemantauan media sosial.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka menggunakan modus memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau istilahnya ‘open BO’ melalui akun Facebook dan aplikasi kencan lainnya,” ujar AKBP Doni.
AKBP Doni juga menambahkan bahwa kasus TPPO ini baru pertama kali terdeteksi di wilayah Kajen. Namun, pihak kepolisian akan terus mendalami apakah ada jaringan serupa atau tersangka hanya beraksi sendiri.
Tinggalkan Balasan