Terbongkar! Sindikat Pemalsu Materai Rugikan Negara Rp1,17 Miliar

Abah Sofyan

Pasal yang Dikenakan:

Para pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 25 UU RI No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
  • Pasal 257 KUHP, terkait pemalsuan dan peredaran materai/tanda resmi negara, dengan hukuman tambahan yang berat

Pernyataan Kapolres:

“Komplotan ini telah beroperasi hampir dua tahun dan sangat merugikan negara. Ini bentuk kejahatan yang sangat serius dan terorganisir. Kami akan tindak tegas hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres AKBP Martuasah.

Ia juga menambahkan bahwa salah satu tersangka sempat menjadi buronan dan dikejar selama beberapa hari sebelum akhirnya tertangkap.

Bacaan Lainnya

Sumber Humas

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating