Pasal yang Dikenakan:
Para pelaku dijerat dengan:
- Pasal 25 UU RI No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
- Pasal 257 KUHP, terkait pemalsuan dan peredaran materai/tanda resmi negara, dengan hukuman tambahan yang berat
Pernyataan Kapolres:
“Komplotan ini telah beroperasi hampir dua tahun dan sangat merugikan negara. Ini bentuk kejahatan yang sangat serius dan terorganisir. Kami akan tindak tegas hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres AKBP Martuasah.
Ia juga menambahkan bahwa salah satu tersangka sempat menjadi buronan dan dikejar selama beberapa hari sebelum akhirnya tertangkap.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan