Selain Jhendik, KPK juga menahan empat tersangka lainnya, yakni:
- Iwan Nursusetyo (Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha)
- Ahmad Nasir (Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan)
- Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit)
- Mohammad Ibrahim Al’Asyari (Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan praktik korupsi dalam pencairan kredit usaha dari April 2022 hingga Juli 2023, dengan skema menggunakan 40 debitur fiktif.
“Total kredit fiktif yang direalisasikan mencapai Rp263,5 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Rincian Penyalahgunaan Dana:
- Rp2,7 miliar untuk biaya provisi
- Rp2,06 miliar untuk premi asuransi (dengan kickback Rp206 juta ke Jhendik)
- Rp10 miliar untuk notaris (kickback Rp275 juta ke Iwan dan Rp93 juta ke Ahmad Nasir)
- Rp4,85 miliar sebagai fee untuk debitur fiktif
- Rp95,2 miliar digunakan untuk menutupi kredit macet dan pembelian mobil
- Rp150,4 miliar digunakan oleh Ibrahim untuk membeli tanah dan kepentingan pribadi
Aset yang Disita KPK:
- 136 bidang tanah dan bangunan senilai Rp60 miliar
- Aset milik Jhendik: uang tunai Rp1,3 miliar, 4 mobil, dan 2 bidang tanah
- Aset milik Ibrahim: uang Rp11,5 miliar, tanah, dan mobil Toyota Fortuner
- Aset Ahmad Nasir: tanah dan sepeda motor
Fee yang Diberikan Ibrahim:
- Jhendik: Rp2,6 miliar + biaya umrah
- Iwan: Rp793 juta + biaya umrah
- Ahmad Nasir: Rp637 juta + biaya umrah
- Ariyanto: Rp282 juta
“Kerugian keuangan negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp254 miliar,” tegas Asep.
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk masa penahanan awal 20 hari, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025.
(Red)
Tinggalkan Balasan