Kecelakaan berlanjut saat mobil menabrak tiga kendaraan lagi di depan SMP Negeri 2 Kalimanah, yaitu Daihatsu Gran Max (B-2293-SKW), Toyota Innova (R-1399-IC), dan Toyota Calya (R-1008-NC).
“Setelah menabrak kendaraan terakhir, mobil oleng ke kiri hingga masuk ke saluran air. Warga yang melihat kejadian langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian,” terang Kasat Lantas.
Akibat insiden tersebut, dua pengendara sepeda motor mengalami luka. Satu korban mengalami luka lecet, sementara satu lainnya mengalami patah tulang tangan dan harus dirawat di rumah sakit.
Selain korban luka, keenam kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan cukup serius.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 311 ayat (3) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
(Red)
Tinggalkan Balasan