Jepara, Jawa Tengah — Kepolisian Resor Jepara berhasil mengamankan tiga pemuda berinisial DK, BB, dan FQ, warga Kecamatan Kembang, yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja bernama MR (20), warga Desa Balong, Kecamatan Kembang. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia keesokan harinya.
Pengeroyokan Brutal di Jalan Raya:
Kejadian terjadi pada Sabtu (19/7/2025) pukul 16.15 WIB, saat korban dan temannya dalam perjalanan pulang usai menonton hiburan orkes di Desa Jinggotan. Saat melintas di Jalan Raya Jepara-Kembang, korban turun dari sepeda motornya karena terjadi perselisihan, dan langsung dikeroyok secara bergantian oleh ketiga pelaku hingga tak sadarkan diri.
Dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (30/7/2025), Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan bahwa korban sempat mengalami retak pada bagian kepala, dan meninggal dunia di rumahnya pada Minggu (20/7/2025) pukul 11.00 WIB.
“Korban dipukul dan diinjak kepalanya oleh pelaku BB dan FQ, serta dipukul juga oleh DK. Kekerasan tersebut mengakibatkan luka fatal yang menyebabkan korban meninggal,” ungkap AKBP Erick.
Motif dan Penangkapan:
Motif sementara dari pengeroyokan ini adalah selisih paham saat menonton orkes. Keluarga korban segera melapor ke Polsek Kembang, yang langsung ditindaklanjuti oleh Polres Jepara. Berkat gerak cepat tim Satreskrim, ketiga tersangka berhasil ditangkap, dan kini masih dilakukan pendalaman terhadap kemungkinan pelaku lainnya.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa lima orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
- Hasil autopsi dari RSUD RA Kartini Jepara
- Satu unit sepeda motor milik korban
Ancaman Hukum Berat:
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polres Jepara dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan