Semarang, Jawa Tengah – Kasus dugaan korupsi solar DLH Semarang kini resmi memasuki babak baru setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Semarang mulai memeriksa sejumlah saksi kunci. Koalisi Gerakan Antikorupsi mendesak audit menyeluruh terkait penyalahgunaan bahan bakar armada truk sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang yang disinyalir telah berlangsung secara sistemik sejak tahun 2019 hingga 2025.
Ketua Lentera Waseso Negoro (LWN), Santoso, SH, yang mewakili koalisi tersebut, memberikan keterangan kepada penyidik Tipikor pada Kamis (26/2/2026). Penanganan perkara ini dialihkan dari Unit Tipidter ke Unit Tipikor karena adanya indikasi kuat kerugian keuangan negara akibat penguapan aset yang dibiayai oleh APBD Kota Semarang.
“Temuan awal kami di lapangan mencatat adanya penimbunan hingga 5.000 liter solar. Praktik ‘kencing solar’ ini diduga dilakukan dengan menyedot bahan bakar dari tangki truk ke dalam galon mineral untuk kemudian dijual ilegal di area TPA Jatibarang,” ungkap Santoso usai pemeriksaan.
Modus Operandi dan Hilangnya Barang Bukti
Investigasi koalisi yang terdiri dari LWN, GNPK-RI, LPKAN-RI, dan ISC ini mengungkap pola operasional yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Ironisnya, saat klarifikasi dilakukan, pihak DLH diduga mengakui adanya oknum sopir yang menjual solar tersebut. Alibinya, hasil penjualan digunakan secara mandiri untuk membiayai perawatan truk yang tidak terakomodasi oleh anggaran dinas.
Namun, koalisi menyoroti adanya kendala serius di lapangan, yakni hilangnya barang bukti kempu (tangki penampung) berkapasitas ribuan liter yang sebelumnya sempat ditemukan. Santoso menilai, alasan membiayai perawatan armada dengan menjual solar negara tetap merupakan pelanggaran hukum karena menabrak mekanisme resmi pengelolaan keuangan daerah.















Tinggalkan Balasan