Tipikor Usut Dugaan Pencurian Solar DLH Semarang

Abah Sofyan

Desakan Audit BPK dan Inspektorat

Guna mengungkap total kerugian negara secara presisi, Koalisi Gerakan Antikorupsi mendesak aparat penegak hukum untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kota Semarang. Audit investigatif dianggap krusial untuk membedah aliran dana dan konsumsi BBM sejak periode 2019.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk memerintahkan audit mendalam. Jika praktik ini sudah berjalan bertahun-tahun, potensi kerugian negara dipastikan mencapai angka yang sangat signifikan dan tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegas Santoso.

Edukasi Hukum: Delik Tindak Pidana Korupsi

Secara yuridis, penyalahgunaan bahan bakar yang dibeli dengan uang negara (APBD) masuk dalam kategori kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3, setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun. Meskipun terdapat dalih untuk pemeliharaan alat kerja, tindakan menggunakan aset negara di luar mekanisme penganggaran resmi tetap dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Semarang. Pihak-pihak terkait diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi demi azas keberimbangan informasi.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating