Cirebon, Jawa Barat – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tragedi longsor maut di area tambang batu alam Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Peristiwa nahas yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 itu menelan 19 korban jiwa, sementara enam lainnya masih dalam pencarian.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa meskipun tambang tersebut memiliki dokumen legal yang berlaku hingga November 2025, pihak pengelola diduga kuat telah melakukan kelalaian fatal.
“Dari hasil koordinasi dengan para ahli, ditemukan bahwa metode penambangan yang diterapkan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan teknik yang benar,” ujarnya, Minggu (1/6/2025).
Ia menegaskan bahwa pemilik tambang tidak memperhatikan aspek keselamatan kerja, yang menjadi penyebab utama jatuhnya korban jiwa.
Dari delapan orang saksi yang telah diperiksa, polisi menemukan pelanggaran serius dalam pola kerja penambangan, termasuk pengabaian terhadap keselamatan para pekerja.
“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu pemilik Koperasi Pesantren Al-Azariyah dan kepala teknik tambang,” tegas Sumarni.
Keduanya kini dijerat dengan beberapa pasal berat, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.
“Unsur pidana dalam kasus ini sangat jelas. Kami sudah menggelar perkara dan masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan