Tragedi Tambang Gunung Kuda: 19 Tewas, Dua Tersangka Dijerat Pidana Berat

Abah Sofyan

Ancaman hukuman terhadap para tersangka sangat berat. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai dengan ketentuan dalam UU Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menyoroti peran Perhutani selaku pihak yang menyewakan lahan hutan untuk kegiatan pertambangan. Ia menilai Perhutani telah menyimpang dari fungsinya sebagai pengelola hutan.

“Perhutani ini seharusnya mengelola hutan, bukan menyewakan lahan untuk pertambangan. Banyak hutan yang kini berubah menjadi tambang. Kami akan segera memanggil pihak Perhutani,” tegas Dedi, Sabtu (31/05/2025).

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berjanji akan mengusut tuntas insiden ini dan memastikan bahwa tragedi serupa tidak kembali terjadi.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating