Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Ditjen Migas menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan keuangan negara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi dan segera melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegas pernyataan resmi Ditjen Migas.
Selain itu, Kementerian ESDM juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pidana. Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sebagai kontrol sosial, masyarakat dan insan pers diharapkan terus mengawasi praktik distribusi BBM bersubsidi agar kebijakan pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat yang berhak. Pemberitaan ini diharapkan menjadi dorongan bagi aparat untuk segera mengambil langkah tegas.
(TIM)
Tinggalkan Balasan