Ungkap Kasus Judi Online (Judol) Jaringan Internasional, Polres Tangsel Amankan 7 Tersangka

Abah Sofyan

“Kemudian dari hasil patroli siber ini, Unit Krimsus Sat Reskrim melakukan penyelidikan mendalam sehingga berhasil mengungkap adanya permainan judi online dengan nama situs DJARUM TOTO, dimana kita kembangkan sehingga menemukan tempat yang diduga kuat mengelola judi online tersebut yakni bertempat di lantai 3 salah satu ruko di Puri Mansion Kembangan Jakarta Barat,” lanjutnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa situs judol tersebut sudah berlangsung kurang lebih 3 (tiga) tahun dimana sementara terungkap dari pengakuan salah satu tersangka, diketahui pengelola memperoleh keuntungan kurang lebih 2 Milyar pada bulan September 2024 dan kurang lebih 1,9 M pada bulan Oktober 2024. Adapun bila akan mengakses pada situs judol tersebut membutuhkan registrasi, mengisi identitas diri kemudian mencantumkan nomor rekening dan deposit sejumlah uang minimal Rp. 10.000 dan deposit maksimal dengan jumlah uang yang tidak terbatas, dimana di dalam situs judi online ini menyediakan berbagai jenis permainan seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, sabung ayam, dan permainan lainnya.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K. menjelaskan dari 7 (tujuh) orang tersangka memiliki peran yang berbeda yaitu sebagai leader operasional marketing, membuat domain situs yang nantinya akan direct ke situs Judol DJARUM TOTO, Sebagai editor foto, video dan gambar Judi Online pada akun media Sosial DJARUM TOTO serta sebagai pengunggah artikel berita dengan menyisipkan link situs judol DJARUM TOTO.

“Hasil penyidikan juga diduga operasional judol ini terhubung dengan jaringan di Negara Kamboja. Barang bukti yang kami sita diantaranya 19 HP, 8 Laptop, 7 CPU, 23 Monitor, 20 KeyBoard, 5 Mouse, 28 Buku Tabungan, 26 ATM, 4 Token, 2 Router WIFI dan 1 Box berisi Simcard,” jelas Alvino.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers yang dihadiri Wakapolres Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K. dan Kasi Humas AKP Agil Sahril, S.H., Kapolres menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online.

“Saat ini penyidik berupaya melakukan pengembangan, kemudian telah mengajukan pemblokiran terhadap situs ini ke Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, serta koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. Kami juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak terlibat segala bentuk permainan judi dalam hal ini permainan judi online,” pungkasnya.

(M. Aqil Bahri, S.H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating