Vonis 1,5 Tahun di Mega Skandal Jiwasraya, Wilson Lalengke: Ini Dagelan Hukum!

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Jakarta – Palu hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menuai badai kritik. Putusan vonis terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pada Rabu (7/1/2026), dinilai mencederai rasa keadilan publik.

Terdakwa hanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun). Sebuah angka yang dianggap sangat timpang jika disandingkan dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah dalam skandal asuransi pelat merah tersebut.

Hakim Gunakan Pasal “Subsider”, Terdakwa Bebas Uang Pengganti

Kontroversi mencuat ketika Majelis Hakim memutuskan bahwa Isa Rachmatarwata terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan Wewenang), bukan Pasal 2 (Perbuatan Melawan Hukum) yang memiliki ancaman pidana lebih berat sebagaimana tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating