Lebih mengejutkan lagi, hakim membebaskan terdakwa dari kewajiban membayar uang pengganti. Alasannya, terdakwa dianggap tidak menikmati secara langsung aliran dana kerugian negara tersebut. Pertimbangan ini dinilai simplistis, mengingat dampak sistemik yang ditimbulkan terhadap jutaan nasabah Jiwasraya.
PPWI: Publik Patut Curiga
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, merespons keras putusan tersebut. Tokoh pers yang dikenal vokal ini menyebut persidangan tersebut tak ubahnya sebuah panggung sandiwara.
“Putusan ini melukai nalar sehat. Bayangkan, korbannya 5,3 juta jiwa, kerugian negara di atas Rp60 triliun, tapi vonisnya cuma 1,5 tahun? Ini bukan penegakan hukum, ini dagelan,” tegas Wilson, Kamis (8/1/2026).
Wilson mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk segera turun tangan mengaudit integritas majelis hakim yang menangani perkara ini.
“Publik berhak curiga. Apakah ada tekanan, atau dugaan ‘transaksi bawah meja’ sehingga vonis disunat habis-habisan? Jangan sampai pengadilan berubah fungsi menjadi tempat pencucian dosa para koruptor,” sindirnya tajam.
Kejaksaan Agung Masih “Pikir-Pikir”
Menanggapi vonis ringan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan sikap normatif. Pihaknya mengaku masih menggunakan waktu untuk “pikir-pikir” sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Sikap ragu-ragu ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung. Publik kini menanti, apakah slogan “Ganyang Korupsi” benar-benar ditegakkan lewat upaya banding, ataukah vonis ringan ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kasus korupsi kelas kakap di masa depan.
(Tim/Red)








Tinggalkan Balasan