Selain itu, usaha ternak ayam petelur ini juga diduga tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan Pendaftaran Usaha Peternakan (Kepmentan 404/2002). Usaha dengan skala besar, seperti yang dijalankan oleh Yatno dengan puluhan ribu ayam, harus memenuhi persyaratan izin yang ketat untuk menjaga keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.
Pemerintah setempat diharapkan segera melakukan peninjauan dan memberikan tindakan tegas untuk memastikan bahwa usaha peternakan ini memenuhi persyaratan hukum dan tidak merugikan warga sekitar.
(Siti)
Editor: Redaktur
Tinggalkan Balasan