Banyumas, Jawa Tengah – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil menggagalkan peredaran psikotropika berkat peran aktif masyarakat. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Dua pria yang ditangkap masing-masing berinisial ASP (24), warga Kecamatan Purwokerto Barat, dan EA (23), warga Kecamatan Purwokerto Timur. Keduanya diamankan oleh petugas di pinggir jalan wilayah Desa Pangebatan, RT 04 RW 02, Kecamatan Karanglewas, pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kepekaan warga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Masyarakat curiga terhadap gerak-gerik keduanya, lalu mengamankan mereka dan segera melapor ke polisi,” terang Kompol Willy.
Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi dan menginterogasi kedua tersangka. Dari pemeriksaan telepon genggam milik salah satu pelaku, polisi menemukan petunjuk penting yang mengarah pada barang bukti berupa 20 butir obat psikotropika, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.
Tinggalkan Balasan