Warga Bantu Bongkar Peredaran Psikotropika di Banyumas

Abah Sofyan

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Sumber Hunas

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating