Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Sumber Hunas
(Red)
Tinggalkan Balasan