Edukasi Hukum: Aturan Penggunaan Lahan oleh PLN
Pemasangan infrastruktur kelistrikan di lahan warga diatur ketat dalam hukum positif Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan:
Pasal 30 ayat (1): Menyatakan bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (PLN) wajib memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman.
Pasal 30 ayat (2): Menegaskan bahwa kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung (seperti ruang udara di atas tanah yang dilewati kabel SUTET).
2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2018 (tentang Ruang Bebas dan Kompensasi):
Regulasi ini mengatur detail formula perhitungan kompensasi (Right of Way). Dalam aturan ini ditegaskan bahwa PLN wajib membayar ganti rugi atas “penurunan nilai ekonomis” tanah sebesar persentase tertentu dari nilai pasar tanah (biasanya sekitar 15% untuk kompensasi lintasan SUTET).
Jika PLN memasang tiang listrik tanpa izin dan menolak memberikan kompensasi atau memindahkan tiang tersebut, warga berhak melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri atas dasar pelanggaran hak milik sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
Catatan Redaksi: Penyediaan listrik memang untuk kepentingan umum, namun hal tersebut sama sekali tidak boleh menabrak hak asasi warga negara atas kepemilikan tanah privasi. Redaksi Media Investigasi Indonesia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak pasrah jika hak tanahnya dilanggar. Tertib administrasi dan pemahaman regulasi adalah kunci. Di sisi lain, PLN dituntut untuk selalu mengedepankan sosialisasi dan dialog yang humanis dengan warga sebelum menancapkan tiang listrik di permukiman.
(Red)















Tinggalkan Balasan