Kota Semarang, Jawa Tengah – Kasus dugaan penganiayaan terhadap keluarga Dias Kuswoyo (55), warga RT 12/RW 5 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, menjadi sorotan publik setelah diberitakan oleh dua media online. Peristiwa ini memunculkan beragam tanggapan dari warga dan aparat setempat.
Untuk mengetahui secara lengkap silahkan klik channel YouTube➡️InvestigasiIndonesia
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, insiden terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, saat istri Dias, Yulistyowati (51), menemukan pagar rumahnya terkunci dengan lem alteco. Saat mencoba masuk dengan memanjat pagar, ia diteriaki warga yang mengira dirinya pencuri. Sekitar pukul 18.30 WIB, situasi memanas hingga diduga terjadi pengeroyokan terhadap Dias dan keluarganya.
Kuasa hukum korban, Agus Supriyadi, SH, MH, menyebut kliennya telah menjalani visum dan melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Tengah. Laporan mencakup dugaan penganiayaan, kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta keterlibatan sekitar 10 orang pelaku.
Namun, klarifikasi datang dari berbagai pihak, salah satunya dari seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Dia mengungkapkan bahwa sejak awal Dias tinggal di wilayah RT 12 suka berulah, salahsatunya pernah membuat laporan palsu dan tidak kooperatif dengan aparat.
Warga juga menyebut saat kejadian ada Babinsa yang datang ke lokasi atas permintaan pihak keluarga sendiri, bukan menyelamatkan, sebagaimana diberitakan.
“Pak Babin tanya ke dua anggota keluarganya, ‘Kamu lihat nggak pak Dias diinjak-injak?’ Mereka jawab, ‘Saya nggak tahu, Pak.” Ungkap warga menirukan dialog antara Babinsa dan keluarga Dias.
Sementara ketika awak media mendatangi Kantor Kelurahan Sukorejo pada hari Kamis 5 Juni 2025, Dimas Enggar Divantoro, SE, M.M., selaku Lurah menyatakan bahwa sejak awal tinggal, Dias tidak pernah melapor atau mengurus surat domisili secara resmi.
“Ia tidak pernah hadir dalam mediasi saat diundang bersama warga,” tegasnya
Hal senada disampaikan Bhabinkamtibmas Aiptu Joko Supriyono. Ia menyebut laporan Dias sudah seringkali dilakukan, kemungkinan hingga 4 kali melaporkan warga melalui aplikasi seperti Libas.
Tinggalkan Balasan