Gresik, Jawa Timur — Seorang warga Gresik, Herru Wahyudi, menyampaikan keluhannya atas pelayanan di Samsat Gresik melalui ulasan di Google Maps pada Oktober 2025. Dalam unggahannya, Herru menyoroti petugas yang melarang dirinya membantu pengurusan administrasi kendaraan milik orang lain, meski sudah dilengkapi surat kuasa dan KTP pemilik kendaraan.
Menurut Herru, selama ini ia kerap membantu tetangga dan teman dalam mengurus perpanjangan pajak dan penggantian pelat nomor dengan biaya sekadar ongkos tenaga, sekitar Rp100–120 ribu. Namun, baru-baru ini petugas bagian pembagian formulir menolak pelayanannya dan malah mengarahkan agar pengurusan dilakukan melalui biro jasa.
“Padahal yang penting kan ada surat kuasa dan KTP pemilik. Saya bukan calo, cuma niat bantu tetangga. Kalau lewat biro jasa itu mahal, bisa kena biaya Rp400–500 ribu. Seharusnya petugas Samsat mempermudah, bukan mempersulit,” tulis Herru dalam ulasannya.
Keluhan tersebut memicu dugaan adanya praktik kerja sama tidak resmi antara oknum petugas Samsat dan biro jasa, mengingat masyarakat diarahkan menggunakan pihak ketiga dengan biaya lebih tinggi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepolisian, khususnya Satlantas dan UPTD Samsat Gresik belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.









Tinggalkan Balasan