Warga Grobogan Adukan Aktifitas Tambang Galian C Diduga Ilegal

Abah Sofyan
Screenshot video aduan warga - Dok. Laporgub

Investigasi Indonesia

Grobogan, Jawa Tengah  – Masyarakat Kabupaten Grobogan kembali menyoroti maraknya aktivitas tambang galian C diduga ilegal yang beroperasi secara bebas di wilayah mereka. Praktik eksploitasi alam tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Widuri, Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Berdasarkan data layanan aduan publik di laman LaporGub dengan nomor registrasi LGWA21715879 tertanggal 31 Maret 2026, kegiatan pengerukan material alam ini kian meresahkan warga sekitar. Pasalnya, aktivitas tersebut terus berjalan lancar dan terkesan luput dari pengawasan aparat penegak hukum serta instansi terkait di daerah tersebut.

Menindaklanjuti keresahan warga yang turut menyertakan bukti berupa rekaman video, laporan tersebut saat ini telah direspons oleh sistem aduan pemerintah. Admin Gubernuran secara resmi telah mendisposisikan laporan warga pada Selasa (31/3/2026) pagi.

Bacaan Lainnya

Status aduan publik tersebut kini telah diteruskan langsung kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera mendapatkan penanganan teknis.

Warga berharap dengan adanya disposisi kepada Dinas ESDM, aparat kepolisian dan instansi terkait dapat segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Langkah tegas sangat dibutuhkan guna menghentikan kerusakan lingkungan yang lebih parah serta mencegah kebocoran pendapatan daerah akibat penambangan tanpa izin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating