Edukasi Hukum: Ancaman Pidana bagi Pelaku Penambangan Ilegal (Galian C)
Aktivitas penambangan tanpa izin resmi tidak hanya merusak ekosistem dan infrastruktur publik, tetapi juga merupakan tindak kejahatan berat di mata hukum. Berikut adalah ancaman sanksi bagi pelaku tambang ilegal:
Undang-Undang Minerba: Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Perlindungan Lingkungan: Selain UU Minerba, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jika terbukti menyebabkan kerusakan parah pada fungsi lingkungan hidup di area sekitar tambang.
Pasal Penadah Material Ilegal: Pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, atau menjual material dari tambang ilegal juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman sanksi yang sama beratnya.
Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas perusakan lingkungan di wilayahnya kepada pihak yang berwajib.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan data laporan layanan aduan publik masyarakat yang bersifat terbuka. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Perkembangan kasus ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas ESDM dan Aparat Penegak Hukum terkait. Redaksi memberikan Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Red)















Tinggalkan Balasan