Sikap bungkam aparat penegak hukum ini memunculkan tanda tanya besar: Apakah ada pembiaran terhadap perusakan lingkungan yang terang-terangan dilakukan? Atau justru ada pihak yang bermain di balik aktivitas tambang ilegal tersebut?
Sanksi Hukum dan Regulasi Terkait:
Kegiatan pengambilan pasir secara ilegal termasuk dalam pelanggaran pidana sesuai:
- Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
- Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
- Sanksi Administratif:
Berdasarkan UU PPLH, pelaku dapat dikenai penghentian usaha/kegiatan, pencabutan izin lingkungan, serta kewajiban pemulihan fungsi lingkungan hidup.
(TIM)
Tinggalkan Balasan