Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, SH, S.I.K., M.H. saat dihubungi awak media melalui WhatsApp, mengatakan akan segera menindaklanjuti dan mengutus anggotanya datang langsung ke lokasi.
“Saya perintahkan kasat reskrim untuk lidik. Mohon waktu,” jawab Kapolres, Selasa (01/07/2025).
Warga berharap APH (Aparat Penegak Hukum) terkait dapat segera memberikan tindakan tegas dan sanski hukum sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku terhadap para pelaku maupun oknum yang terbukti ikut bermain di balik aktivitas tambang ilegal, agar ada efek jera.
Sanksi Hukum dan Regulasi Terkait:
Kegiatan pengambilan pasir secara ilegal termasuk dalam pelanggaran pidana sesuai:
- Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
- Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
- Sanksi Administratif:
Berdasarkan UU PPLH, pelaku dapat dikenai penghentian usaha/kegiatan, pencabutan izin lingkungan, serta kewajiban pemulihan fungsi lingkungan hidup.
(TIM)









Tinggalkan Balasan