Warga Keluhkan Dampak Galian C Sigar Bencah, Cemari Udara Tembalang

Abah Sofyan
Keluhan warga dampak galian C Sigar Bencah melalui portal Laporgub - Foto Screenshot LaporGub

Tinjauan Hukum dan Ancaman Pidana

Segala bentuk aktivitas penambangan yang merugikan kepentingan umum dan lingkungan hidup dapat dijerat dengan payung hukum yang tegas:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba): Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 98 ayat (1) mengatur sanksi bagi setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 273 mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan atau pihak yang menyebabkan gangguan jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Bacaan Lainnya

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Dinas ESDM dan pihak kepolisian setempat untuk segera menertibkan aktivitas tersebut guna mengembalikan kedaulatan lingkungan di wilayah Tembalang.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis aduan publik di portal Laporgub Jawa Tengah yang sudah memasuki tahap verifikasi dinas terkait. Redaksi senantiasa mendorong transparansi dan penegakan hukum demi kesejahteraan masyarakat luas.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating