Boyolali, Jawa Tengah – Isu mengenai dugaan Galian C ilegal Karanggeneng kini mencuat setelah warga menyampaikan aduan melalui kanal resmi Laporgub dengan nomor LGMB70061855. Meski keresahan masyarakat sudah dilaporkan sejak 27 Januari 2026, hingga saat ini respon dari otoritas terkait dinilai masih minim dan belum membuahkan tindakan nyata.
Warga Desa Karanggeneng melaporkan aktivitas pengambilan tanah uruk yang beroperasi sangat dekat dengan pemukiman tanpa papan informasi proyek. Selain dampak lingkungan berupa jalanan yang licin dan berdebu, warga mengeluhkan adanya klaim dari penjaga lokasi yang mengeklaim didukung oleh oknum LSM dan aparat untuk melegitimasi aktivitas tersebut.
Konfirmasi Media Belum Ditanggapi
Minimnya respon otoritas terlihat saat awak media mencoba melakukan klarifikasi kepada Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, S.T.K., S.I.K., pada Kamis (29/01/2026). Hingga berita ini dipublikasikan pada Jumat (30/01/2026), pesan konfirmasi melalui WhatsApp yang telah tersampaikan tersebut belum mendapatkan jawaban atau pernyataan resmi.
Kondisi serupa dialami saat media menghubungi nomor layanan pengaduan (call center) Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah yang terpantau tidak aktif. Sementara berdasarkan data di laman Laporgub, status laporan warga masih tertahan dalam proses verifikasi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.









Tinggalkan Balasan