Warga Keluhkan Dugaan Pungli, Calo, dan Pelayanan Lambat di Samsat Soekarno Hatta Bandung

Abah Sofyan

1. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

2. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,

dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Praktik pungli dan pembiaran percaloan dinilai mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating