1. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
2. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Praktik pungli dan pembiaran percaloan dinilai mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
(TIM)















Tinggalkan Balasan