Warga Keluhkan Dugaan Pungli di SIM Keliling Plaza Bintaro

Abah Sofyan

Aturan Hukum & Ancaman Pidana

1. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 huruf e — Pungutan Liar (Pungli)
Petugas negara yang meminta uang di luar ketentuan resmi dapat dikenakan:
Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar

2. Pasal 368 KUHP — Pemerasan

Jika ada unsur menakut-nakuti atau memaksa untuk mendapatkan uang:
Penjara hingga 9 tahun

Bacaan Lainnya

3. Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri

Anggota Polri dilarang menerima gratifikasi dan pungutan di luar ketentuan.
➡ Sanksi: Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bila terbukti.

4. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 – Zonasi Integritas Layanan Publik

Pungli merupakan pelanggaran berat dan termasuk tindakan koruptif.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating