Aturan Hukum & Ancaman Pidana
1. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e — Pungutan Liar (Pungli)
Petugas negara yang meminta uang di luar ketentuan resmi dapat dikenakan:
➡ Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
➡ Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar
2. Pasal 368 KUHP — Pemerasan
Jika ada unsur menakut-nakuti atau memaksa untuk mendapatkan uang:
➡ Penjara hingga 9 tahun
3. Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri
Anggota Polri dilarang menerima gratifikasi dan pungutan di luar ketentuan.
➡ Sanksi: Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bila terbukti.
4. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 – Zonasi Integritas Layanan Publik
Pungli merupakan pelanggaran berat dan termasuk tindakan koruptif.
(TIM)








Tinggalkan Balasan