Sragen, Jawa Tengah — Seorang warga asal Sragen mengeluhkan peliknya proses pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi resmi New Sakpole milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Meski telah melakukan pembayaran secara sah pada 5 Juni 2025 melalui gerai Alfamart, status pajaknya tetap tercatat belum lunas di sistem aplikasi.
Dalam aduannya melalui laman LaporGub bernomor LGWP65045525 tertanggal 1 Juli 2025, warga tersebut mengatakan telah mengikuti semua prosedur yang tersedia: mendapatkan kode bayar melalui aplikasi New Sakpole, melakukan pembayaran di gerai Alfamart, menerima struk sebagai bukti transaksi, namun hingga kini status pembayaran masih tidak berubah.
Merasa dirugikan, warga tersebut bahkan rela pulang dari tempat kerjanya di Yogyakarta hanya untuk mendatangi Samsat Sragen dan mencari kejelasan. Namun, alih-alih mendapatkan solusi cepat, ia justru merasa dilempar dari satu instansi ke instansi lainnya.
“Saya sudah konfirmasi ke Samsat Sragen dan dijanjikan akan dikoordinasikan dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Tapi sampai sekarang, belum ada kejelasan apa pun. Terakhir saya hubungi, jawabannya cuma ‘sudah dilaporkan ke pihak IT’ dan itu sudah dua minggu lalu,” ungkapnya kecewa.
Ia menyayangkan bahwa aplikasi yang seharusnya dibuat untuk mempermudah pembayaran justru menyulitkan masyarakat. Kekecewaan publik atas pelayanan ini pun terus meluas, mengingat aplikasi New Sakpole adalah bagian dari digitalisasi pelayanan publik yang digagas pemerintah daerah.
Sementara pihak Samsat saat dikonfirmasi awak media melalui Kasi PKB Samsat Sragen, Arif Budiyanto, SE, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan tersebut.
“Kami sudah koordinasikan ke Kantor Bappenda, tinggal menunggu hasilnya. Karena pembayaran lewat New Sakpole memang ditangani langsung oleh kantor pusat. Jika masih belum jelas, wajib pajak bisa datang langsung ke kantor Samsat Sragen dan bertemu saya dengan membawa bukti pembayaran agar kami bantu jelaskan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. Rabu (02/07/2025).
Namun, pernyataan tersebut dianggap masih belum memberikan kepastian hukum dan teknis bagi masyarakat yang mengalami masalah serupa.
Sementara Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra, S.I.K., S.H., M.H., saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, menyampaikan permohonan maaf atas apa yang dialami Wajib Pajak dan meminta pelapor menemui Kasatlantas Polres Sragen untuk selanjutnya dapat dibantu prosesnya sampai selesai.
“Mohon maaf, atas kejadian yang dialami pelapor, memang bukan hal yang mudah terkait modernisasi digital ini, masih banyak yang harus diperbaiki. Silahkan pelapor dapat menemui Kasatlantas Sragen, nanti akan dibantu koordinasi dengan Kepala UPPD dan dapat segera di proses,” tutur Kombes Pratama. Rabu (02/07/2025).
Tinggalkan Balasan