Warga Semarang Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar, Keluarga Laporkan Kasus ke Polda Jawa Tengah

Abah Sofyan

warga Kota Semarang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Keluarga korban yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 11 September 2024.

Menurut Tuti Wijaya, pendamping hukum korban dari LBH Semarang, korban berinisial E mengalami kerja paksa di Myanmar.

Bacaan Lainnya

Situasi yang dialami E dinilai sangat mengkhawatirkan, terutama setelah adanya laporan dari keluarga yang menerima informasi dari korban.

Selama bekerja di Myanmar, E mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan hingga penyetruman.

“Korban berhasil menyampaikan informasi ini setelah meminjam ponsel sesama korban yang berhasil menyelundupkan ponsel ke lokasi kerja paksa,” jelas Tuti, dikutip dari Kompas pada Kamis, 12 September 2024.

E diketahui mulai bekerja di Myanmar pada tahun 2023 setelah menerima tawaran kerja sebagai karyawan gudang pabrik pengecoran di Thailand. “Korban melihat iklan peluang kerja di Facebook,” ungkap Tuti.

Namun, kenyataannya, E dipaksa bekerja sebagai online scammer selama 18 jam sehari di bawah ancaman kekerasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating