Warga Sragen Keluhkan Aktifitas Tambang Pasir dan Dugaan Manipulasi Perizinan

Abah Sofyan

Aturan Hukum yang Diduga Dilanggar:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara 1-3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Bacaan Lainnya

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 29 huruf e: Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum dan menyalahgunakan wewenang.

KUHP Pasal 378 tentang Penipuan

Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

UU Tipikor No. 31 Tahun 1999

Pasal 3: Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating