Wilson Lalengke Desak Kakanwil HAM Sumut Dicopot, Surat Legiman Diabaikan Total

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Medan, Sumatera Utara – Kekecewaan warga Medan, Legiman Pranata, mencuat setelah surat permohonan perlindungan hukum yang ia kirimkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil HAM) Sumatera Utara sejak 8 Juli 2025 tak kunjung mendapat tanggapan. Surat ditujukan langsung kepada Kepala Kanwil HAM Sumut, Ignatius Tua Mangantar Silalahi, SH., MH, namun hingga lebih dari dua minggu berlalu, tidak ada balasan satu pun.

Legiman mengaku sudah empat tahun lebih berjuang mencari keadilan atas dugaan manipulasi data kependudukan yang menyeret nama anggota DPR RI, Sihar P. H. Sitorus. Berjuang seorang diri tanpa kuasa hukum karena keterbatasan ekonomi, ia menggantungkan harapan terakhirnya pada lembaga negara yang seharusnya menjamin hak asasi warganya.

“Saya sudah lelah keliling dari satu kantor ke kantor lain. Surat ke Kanwil HAM itu adalah harapan terakhir saya sebagai rakyat kecil,” ujar Legiman kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, Selasa (22/7/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut, Legiman memaparkan kronologi sejak April 2021, termasuk laporan ke Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Sumut, serta surat ke Irwasda. Bukti-bukti seperti SP2HP, SP3D, dan komunikasi dengan penyidik telah ia lampirkan. Namun, respons dari Kanwil HAM nihil. Saat dikonfirmasi, pihak Kanwil belum memberi klarifikasi apa pun.

Wilson Lalengke: “Copot Kakanwil Kalau Tak Mampu Bekerja”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating