Wilson Lalengke Penuhi Undangan Klarifikasi Krimsus Polda Metro Jaya Didampingi PH PPWI

Abah Sofyan

Selain itu, Advokat Ujang Kosasih menambahkan bahwa penyidik seharusnya lebih cermat dalam memeriksa laporan dugaan pelanggaran UU ITE sebelum memanggil terlapor. “Selain SKB UU ITE, ada juga PP No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi. Wilson Lalengke seharusnya mendapat penghargaan, bukan panggilan sebagai terlapor,” tegasnya.

Tim PH PPWI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. “Jika penyidik Krimsus Polda Metro Jaya memaksa, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia,” tambah Ujang Kosasih.

Selama kunjungan ke Polda Metro Jaya, beberapa anggota PPWI juga hadir untuk mendampingi Ketua Umum mereka dari berbagai daerah. Dewan Pengurus Nasional PPWI menyiapkan 11 pengacara dari Divisi Hukum dan Advokasi dalam menghadapi perkara ini, menjelang perayaan ulang tahun ke-17 PPWI pada November 2024.

(TIM/Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating