Investigasi Indonesia
Jakarta – Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) menemukan sejumlah penyimpangan serius dalam pelaksanaan manajemen operasi distribusi di PT PLN (Persero). Temuan ini diduga tidak hanya merugikan kinerja dan pendapatan PLN, tetapi juga berpotensi menyeret manajemen PLN ke dalam pusaran kasus hukum akibat kerugian negara yang signifikan.
Dilansir dari Monitorindonesia.com, Direktur Investigasi INDECH, Hikmat Siregar, mengungkapkan adanya indikasi kecurangan dalam penanganan kerusakan jointing kabel SKTT 20 kV di PLN Distribusi Jawa Barat, UPT Cikarang, tepatnya di Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
“Kejadian ini telah berlangsung berkali-kali sepanjang tahun 2024 dan semakin parah hingga saat ini. Kerusakan terjadi pada jointing kabel 20 kV merek Arlisco yang disuplai oleh PT Arlisco Elektrika Perkasa (AEP),” ungkap Hikmat.
Temuan Kritis INDECH
Menurut Hikmat, ada dua poin penting yang menjadi sorotan dalam kasus ini:
- Kerusakan Berulang:
Lebih dari 20 kasus terbakarnya jointing kabel pada lokasi yang sama terjadi sejak Februari hingga Agustus 2024. Kerusakan ini menyebabkan kerugian material serta gangguan pasokan listrik ke pelanggan PLN.
“Kerusakan semacam ini seharusnya tidak terjadi jika kualitas barang yang disuplai benar-benar sesuai standar. PLN bukan tempat eksperimen untuk pabrikan yang tidak kompeten,” tegasnya. - Dugaan Pemalsuan Barang:
PT Arlisco diduga menyuplai produk yang bukan berasal dari pabrik mereka sendiri, tetapi dari produsen lain. Hal ini diakui langsung oleh PT Arlisco kepada pegawai PLN di UPT Cikarang. Tindakan tersebut dianggap melanggar Standar Pelayanan Mutu (SPM) PLN dan bertentangan dengan ketentuan kontrak.
Kerugian Negara dan Tuntutan INDECH
Hikmat menyebut, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 25 miliar.
“Dari sudut pandang kami, kerugian ini bukan lagi kelalaian, tetapi kesengajaan dari berbagai pihak untuk mengambil keuntungan,” jelasnya.
Menurut aturan internal PLN, kontrak dengan vendor bermasalah seperti PT Arlisco seharusnya diputus, dan perusahaan tersebut dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist). Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan tegas dari PLN.