INDECH meminta Direktur Utama PLN, Darmawan Prasojo, untuk segera mengambil langkah konkret dengan menginvestigasi jajaran manajemen PLN dan vendor terkait.
“Kami berharap Dirut PLN mengedepankan kepentingan masyarakat dan bertindak tegas terhadap semua pelanggaran, baik oleh vendor maupun oknum di internal PLN,” tegas Hikmat.
Langkah Hukum dan Regulasi yang Berlaku
Kasus ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001. Jika terbukti ada unsur kerugian negara dan kesengajaan, pihak yang terlibat dapat diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, PLN sebagai perusahaan negara harus mematuhi Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan standar kualitas barang dan pengawasan ketat dalam proses pengadaan.
Harapan untuk Perbaikan
Hikmat mendesak agar PLN memprioritaskan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, guna memastikan pelayanan listrik kepada masyarakat tetap terjamin.
“Tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti ini akan menjaga kepercayaan masyarakat dan stakeholder terhadap PLN,” pungkasnya.
(Tim/Red)