Pekalongan, Jawa Tengah – Sebanyak 350 karyawan PT. Panamtex melakukan audensi ke DPRD Kabupaten Pekalongan pada Rabu (2/10/2024). Mereka menyampaikan aspirasi terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 12 September 2024. Audensi tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, dengan agenda utama menuntut pembatalan putusan yang dianggap tidak adil.
Aksi diawali dengan orasi yang dipimpin oleh Tabiin, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Panamtex, di depan gedung DPRD. Para pekerja membawa spanduk bertuliskan penolakan terhadap pailit, seperti “Kami Tolak Pailit” dan “Stop Cipta Pengangguran”. Mereka menyoroti dampak ekonomi yang akan terjadi jika putusan pailit tersebut diteruskan, mengingat 510 pekerja dan keluarganya bergantung pada pabrik ini.
Dalam audensi, Tabiin menyampaikan kekhawatirannya bahwa putusan pailit akan membuat ribuan orang kehilangan mata pencaharian. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa karyawan belum menerima kepastian mengenai pembayaran gaji bulan Oktober dan status BPJS Kesehatan yang telah nonaktif sejak 1 Oktober 2024.