Investigasi Indonesia
Klaten, Jawa Tengah – Kasus pengeroyokan brutal yang menimpa Haryanto, Heru Joko Santosa, Tri Nuri Hartanto, dan Bagas Febriantoro pada 10 Oktober 2024 di Dusun Karangputih, Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, telah memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri Klaten. Namun, hingga kini dalang atau provokator utama di balik insiden ini masih belum terungkap.
Dalam persidangan, dua terdakwa telah divonis:
– Bambang Supriyadi dijatuhi hukuman 4 bulan penjara
– Mas Odi dijatuhi hukuman 5 bulan penjara
Meski demikian, masih terdapat tiga orang berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang hingga kini belum jelas status hukumnya.
Kuasa Hukum Korban Desak Kepastian Hukum
Keempat korban telah menunjuk Tim Advokat Wilpan Pribadi, S.H., M.H., Satriawan, S.H., M.H., dan Tri Surono, S.H. untuk mendampingi mereka dalam mencari keadilan.