Kuasa hukum korban, Coki Siregar, S.H, menegaskan pentingnya mengawal proses hukum dan menekankan bahwa jika ada indikasi kejanggalan, masyarakat dan wartawan memiliki hak untuk melaporkannya ke Paminal atau Propam.
Ketika dihubungi untuk memberikan tanggapan, AIPTU Rokhmat, S.H dari Polres Metro Tangerang Kota meminta agar media berkomunikasi langsung dengan Kapolres jika ingin mendapatkan keterangan lebih lanjut.
(Red)