Kegiatan Renovasi Gedung di RSUD dr. Loekmonohadi Kudus Diduga Kurang Memperhatikan Keselamatan Para Pekerja

Gambar Gravatar

Sementara ketika tim Investigasi bertanya pada salah seorang pekerja mengatakan sudah dua hari bekerja sejak tanggal 26 Oktober 2024.

Berikut beberapa aturan yang mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, di antaranya:

  • Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
  • PP Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Selain peraturan perundangan, ada juga Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berperan penting dalam menentukan standar K3 yang harus dipatuhi perusahaan.

Patut diduga, proyek pengerjaan renovasi gedung RSUD dr. Loekmonohadi yang jika ditotal dari 2 titik proyek menelan anggaran hampir hampir 9 Milyar Rupiah ini, rentan bermasalah di beberapa hal. Karena hal kecil yang terkait keselamatan kerja saja kurang diperhatikan oleh pihak kontraktor pelaksana.

Bacaan Lainnya

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *