Hal ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas di kota tersebut.
Selama bulan September 2024, Polrestabes Semarang mencatat adanya 43 kasus yang melibatkan penggunaan senjata tajam dan tawuran antar kelompok.
Dari kasus-kasus tersebut, 73 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan 34 di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara 9 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Selain itu, Irwan juga menyebut bahwa banyak pelaku tawuran yang terbukti mengonsumsi alkohol sebelum melakukan aksi kekerasan.
Sebagai respons, polisi melakukan razia selama dua hari terakhir dan berhasil menyita ratusan botol minuman keras dari berbagai lokasi.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Polrestabes Semarang berharap bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mencegah potensi aksi kriminalitas di masa depan.
(M. Efendi)