Karena merasa pihak sekolah tidak adil, kuasa hukum Norma Revalina Gunawan melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Kota dengan membawa visum dan melaporkan dugaan tindak pidana sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Ketidakadilan terlihat jelas dalam kebijakan sekolah: siswa yang tidak terlibat masalah hukum dikeluarkan, sementara pelaku bullying hanya mendapatkan surat peringatan. Publik dan media mempertanyakan kebijakan Kepala Sekolah SMK Darma Siswa, Herlina, yang baru menjabat beberapa bulan. Apakah kebijakan yang tebang pilih ini mencerminkan kepemimpinan yang baik?
Pertanyaan besar kini mengemuka: Apa yang sebenarnya terjadi di SMK Darma Siswa di bawah kepemimpinan baru ini?
(M. Aqil Bahri, S.H)